ITEKES Bintang Persada

Layanan Bimbingan dan Konseling

UPT Layanan Bimbingan dan Konseling merupakan unit pelaksana teknis di bidang bimbingan dan konseling yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Akadwemi Kesehatan Bintang Persada melalui Bagian Akademik dan Kemahasiswan. UPT Layanan Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.

Dalam melaksanakan tugasnya, UPT Layanan Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
  2. Pelaksanaan layanan konsultasi;
  3. Pelaksanaan pemberian mediasi;
  4. Pelaksanaan penyuluhan;
  5. Pelaksanaan pendampingan; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pengaju Peserta Konseling meliputi :
1. Mahasiswa
2. Dosen Wali
3. Ketua Program Studi
4. Orangtua/wali mahasiswa
5. Dosen/Staf

Pelaksanaan Bimbingan Akademik dan Non Akademik

  1. Proses Bimbingan
  2. Bimbingan Kelompok 

Bimbingan kelompok dilakukan secara terencana dan terjadwal. Rencana bimbingan diputuskan secara bersama-sama oleh Pembimbing Akademik dan mahasiswa untuk jangka waktu satu semester. Materi yang diperbincangkan dalam bimbingan kelompok adalah hal-hal yang berkenaan dengan kurikulum; peraturan-peraturan di program studi dan akademi; prospek lapangan kerja dan karir alumni jurusan/program studi; pendekatan, strategi, metode, dan teknik membelajarkan diri di Akademi Kesehatan  Bintang Persada; memotivasi mahasiswa membelajarkan diri; tata aturan perencanaan perkuliahan; evaluasi terhadap proses pembelajaran; dan berbagai masalah akademik dan atau perkuliahan yang dihadapi mahasiswa. Beberapa ketentuan khusus dalam kegiatan pembimbingan kelompok adalah:

  1. Pertemuan dilaksanakan pada hari-hari kerja di luar jam kegiatan perkuliahan kelas dan atau akademik sehingga tidak mengganggu kegiatan akademik yang telah dijadwalkan. 
  2. Tempat dan waktu pertemuan ditentukan dan disepakati bersama oleh mahasiswa dan Pembimbing Akademik. 
  3. Setiap kali pertemuan, mahasiswa harus membawa dan mengisi Buku Bimbingan. Setiap kali selesai bimbingan, Buku Bimbingan ditandatangani oleh Pembimbing Akademik. 
  4. Pembimbing Akademik memberikan bimbingan yang berorientasi pada pemecahan masalah yang dihadapi mahasiswa bimbingannya.
  5. Bimbingan Individual

            Bimbingan akademik individual dilaksanakan sewaktu-waktu ketika ada mahasiswa yang membutuhkan penyelesaian masalah pribadi, sosial, dan atau pembelajaran yang dihadapinya. Dalam kegiatan bimbingan individual, masalah yang dibahas adalah masalah-masalah yang lebih bersifat personal yang membutuhkan privasi dan hubungan yang lebih akrab. Pada bimbingan individual, mahasiswa dapat mengungkapkan masalahnya dengan lebih bebas, kemudian Pembimbing Akademik mengidentifikasi, memahami masalahnya, dan membantu mencari alternatif yang paling memungkinkan untuk memecahkan masalah tersebut serta mengevaluasi implementasi cara pemecahan masalah yang telah dipilihnya. Beberapa ketentuan khusus berkaitan dengan pembimbingan individual adalah sebagai berikut:

  1. Pertemuan dilaksanakan pada hari-hari kerja di luar jam kegiatan perkuliahan kelas dan atau akademik sehingga tidak mengganggu kegiatan akademik yang telah dijadwalkan Jurusan/Program Studi.
  2. Bimbingan dilakukan di ruang dosen dan waktu bimbingan disepakati bersama oleh Pembimbing Akademik dan mahasiswa bimbingan.
  3. Mahasiswa bimbingan harus membawa dan mengisi Buku Bimbingn. Setiap kali selesai, Kartu Bimbingan ditandatangani oleh Pembimbing Akademik dan mahasiswa.
  4. Pembimbing Akademik memberikan bimbingan yang berorientasi pada pemecahan masalah dan menjamin kerahasiaan hal-hal yang bersifat privasi mahasiswa bimbingannya.